Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini disusun sebagai pedoman bagi Radar Buntok dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan hak-hak wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Tujuan
- Melindungi wartawan Radar Buntok dari ancaman fisik, psikis, hukum, dan tekanan pihak mana pun.
- Menjamin kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Memberikan kepastian prosedur penanganan apabila terjadi intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap wartawan.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi:
- Wartawan tetap dan kontributor Radar Buntok
- Kegiatan peliputan di lapangan, wawancara, investigasi, dan publikasi berita
Prinsip Perlindungan
- Legalitas Wartawan
Wartawan Radar Buntok dibekali identitas resmi (kartu pers atau surat tugas) saat menjalankan peliputan. - Keselamatan Kerja
Redaksi wajib mempertimbangkan aspek keamanan sebelum menugaskan wartawan ke lokasi berisiko. - Independensi
Wartawan berhak menolak intervensi, tekanan, atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Prosedur Sebelum Peliputan
- Wartawan menerima penugasan resmi dari redaksi.
- Dilakukan pemetaan risiko untuk peliputan tertentu (konflik, bencana, kriminal).
- Wartawan dibekali informasi kontak darurat redaksi.
Prosedur Saat Peliputan
- Wartawan wajib memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers.
- Wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Apabila terjadi ancaman atau intimidasi, wartawan segera melapor ke redaksi.
Penanganan Ancaman dan Kekerasan
- Ancaman Verbal atau Intimidasi
- Wartawan mencatat kejadian dan identitas pihak terkait.
- Melaporkan kejadian kepada Pemimpin Redaksi.
- Kekerasan Fisik atau Perampasan Alat Kerja
- Mengutamakan keselamatan diri.
- Segera melapor ke aparat berwenang.
- Redaksi memberikan pendampingan hukum dan administrasi.
- Kriminalisasi atau Gugatan Hukum
- Redaksi menyediakan bantuan hukum.
- Mengacu pada mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Perlindungan Psikologis
Radar Buntok memperhatikan dampak psikologis akibat peliputan berat dan memberikan dukungan yang diperlukan sesuai kondisi.
Tanggung Jawab Redaksi
- Menjamin perlindungan hukum wartawan.
- Tidak membiarkan wartawan menghadapi ancaman sendirian.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan SOP secara berkala.
Kewajiban Wartawan
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Menjaga keselamatan pribadi dan profesionalisme.
- Melaporkan setiap bentuk ancaman atau tekanan.
Penutup
SOP Perlindungan Wartawan ini merupakan komitmen Radar Buntok dalam menjaga kebebasan pers, keselamatan insan pers, dan kualitas jurnalistik yang bertanggung jawab.
