Hak Jawab

Hak Jawab

Radar Buntok menghormati dan menjunjung tinggi Hak Jawab sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan adil kepada publik.

Hak Jawab diberikan kepada perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Radar Buntok.

Dasar Hukum

Hak Jawab ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  • Pedoman Media Siber Dewan Pers

Ketentuan Hak Jawab

  1. Hak Jawab diajukan atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan.
  2. Permohonan Hak Jawab harus disampaikan secara tertulis dan jelas.
  3. Materi Hak Jawab wajib disertai data pendukung yang relevan.
  4. Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur:
    • Fitnah
    • Ujaran kebencian
    • SARA
    • Ancaman atau tekanan

Tata Cara Pengajuan Hak Jawab

Permohonan Hak Jawab dapat diajukan dengan mencantumkan:

  • Judul dan tautan berita yang dipersoalkan
  • Nama dan identitas pengaju
  • Uraian sanggahan atau klarifikasi
  • Dokumen pendukung (jika ada)

Permohonan dikirim melalui:

📧 Email Redaksi: radarbuntok@gmail.com

Prosedur Penanganan

  1. Redaksi Radar Buntok akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Hak Jawab.
  2. Apabila memenuhi ketentuan, Hak Jawab akan dipublikasikan secara proporsional dan berimbang.
  3. Hak Jawab dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah disetujui redaksi.
  4. Pemuatannya dapat berupa:
    • Klarifikasi
    • Ralat
    • Hak Jawab resmi

Penolakan Hak Jawab

Radar Buntok berhak menolak Hak Jawab apabila:

  • Tidak relevan dengan pemberitaan
  • Tidak disertai identitas yang jelas
  • Mengandung unsur melanggar hukum atau etika jurnalistik

Penutup

Radar Buntok berkomitmen menjaga profesionalisme pers dengan memberikan ruang Hak Jawab secara adil sebagai wujud tanggung jawab kepada publik dan narasumber.