Kode Etik Jurnalistik

Radar Buntok menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor wajib mematuhi prinsip-prinsip etika jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pemberitaan.

Prinsip Umum

  1. Independensi
    Radar Buntok bersikap independen, bebas dari tekanan pihak mana pun, serta tidak berpihak dalam menyajikan informasi.
  2. Akurasi dan Verifikasi
    Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan uji kebenaran berdasarkan data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Keberimbangan
    Berita disajikan secara berimbang dengan memberikan ruang yang adil kepada semua pihak terkait.
  4. Objektivitas
    Wartawan Radar Buntok menyajikan fakta apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi informasi yang dapat menyesatkan pembaca.

Etika Pemberitaan

  1. Menghormati Hak Privasi
    Radar Buntok menghormati hak privasi narasumber dan tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, serta pihak yang dilindungi hukum.
  2. Larangan Berita Bohong dan Fitnah
    Radar Buntok tidak memuat berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau konten yang bersifat diskriminatif.
  3. Tidak Plagiat
    Setiap karya jurnalistik harus orisinal. Pengutipan dari sumber lain wajib mencantumkan sumber secara jelas.
  4. Penggunaan Foto dan Video
    Foto, video, dan ilustrasi harus relevan dengan isi berita dan tidak dimanipulasi secara menyesatkan.

Hak Jawab dan Koreksi

  1. Hak Jawab
    Radar Buntok memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Koreksi dan Klarifikasi
    Kesalahan penulisan atau informasi akan dikoreksi secara terbuka dan proporsional setelah dilakukan verifikasi.

Independensi Iklan dan Berita

  1. Pemisahan Iklan dan Redaksi
    Konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial dipisahkan secara jelas dari konten redaksional.
  2. Transparansi Konten Berbayar
    Setiap konten kerja sama akan diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.

Penegakan Kode Etik

  1. Sanksi Internal
    Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal redaksi.
  2. Kepatuhan terhadap Dewan Pers
    Radar Buntok tunduk pada ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan kerja seluruh insan Radar Buntok dalam menyajikan informasi yang bertanggung jawab, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.