Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi Radar Buntok dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital, sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di Radar Buntok, meliputi:
- Berita
- Artikel
- Foto
- Video
- Konten multimedia lainnya
Pedoman ini mengikat seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pengelola media.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memuat keberimbangan informasi.
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dan dilengkapi verifikasi lanjutan secara proporsional.
3. Berita yang Belum Terverifikasi
- Berita yang belum sepenuhnya terverifikasi wajib diberi keterangan secara jelas.
- Redaksi berkewajiban melakukan pembaruan informasi setelah verifikasi diperoleh.
- Koreksi dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
- Radar Buntok melayani Hak Jawab, Koreksi, dan Ralat sesuai ketentuan UU Pers.
- Koreksi kesalahan informasi dilakukan secara jelas dan proporsional.
- Hak Jawab dimuat tanpa mengubah substansi sanggahan.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut, kecuali:
- Mengandung unsur pelanggaran hukum berat
- Atas perintah pengadilan
- Alasan khusus yang disepakati Dewan Pers
- Apabila berita dicabut, Redaksi wajib memberikan penjelasan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial dipisahkan secara tegas dari konten redaksi.
- Konten berbayar diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
7. Hak Cipta
- Radar Buntok menghormati hak cipta pihak lain.
- Setiap pelanggaran hak cipta akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Identitas Media
Radar Buntok mencantumkan secara jelas:
- Nama media
- Susunan redaksi
- Alamat redaksi
- Kontak redaksi
Sebagai bentuk transparansi kepada publik.
9. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Radar Buntok dapat memuat konten dari pembaca dengan pengawasan redaksi.
- Redaksi berhak menyunting atau menolak konten yang melanggar hukum dan etika.
10. Sengketa Pemberitaan
Apabila terjadi sengketa pemberitaan:
- Penyelesaian ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme pers.
- Mengacu pada Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers.
Penutup
Pedoman Media Siber ini merupakan komitmen Radar Buntok dalam menjaga profesionalisme, kebebasan pers, serta tanggung jawab kepada publik dalam penyelenggaraan media digital.
